Rencana Eksekusi RM Simpangtiga Perbaungan Dianggap Cacat Hukum, Pengusaha dan PH Siap Lakukan Perlawanan

Topmetro.news – Rencana eksekusi pengosongan lahan Rumah Makan (RM) Simpangtiga di Kelurahan Simpangtiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), yang dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah pada 30 April 2025 mendatang, menuai penolakan keras dari pihak pengusaha dan tim kuasa hukum.

Salim, pengusaha sekaligus penyewa lahan sejak tahun 2000, secara tegas menyatakan keberatannya terhadap rencana eksekusi tersebut. Ia menyebut tindakan itu melanggar mekanisme hukum, karena kontrak sewa-menyewa lahan antara dirinya dengan Koperasi Karyawan Adolina masih berlaku hingga tahun 2027.

“Kami telah menyewa lahan ini secara resmi. Kontrak pertama berlangsung selama 15 tahun dan dilanjutkan dengan kontrak kedua selama 12 tahun. Artinya, kontrak masih aktif sampai 2027. Jika eksekusi tetap dipaksakan, kami tidak segan menempuh jalur hukum karena ini merupakan pelanggaran sepihak,” ujar Salim kepada sejumlah awak media, Kamis (24/4/2025).

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum RM Simpangtiga, Muslim Muis SH, yang menilai rencana eksekusi tersebut cacat hukum dan berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menyebut bahwa pihak pemohon eksekusi, yakni PTPN IV, sudah tidak lagi memiliki dasar hukum atas lahan yang disengketakan.

“PTPN IV tidak lagi memegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut sejak 31 Desember 2024. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki kapasitas hukum atau legitima persona standi in judicio untuk mengajukan permohonan eksekusi,” jelas Muslim Muis.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menempuh upaya hukum luar biasa terhadap Putusan Kasasi Nomor: 3825 K/Pdt/2024 tertanggal 17 Oktober 2024. Selain itu, pengaduan resmi telah dilayangkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI atas dugaan keberpihakan Ketua PN Sei Rampah dalam perkara ini.

“Proses eksekusi yang dipaksakan ini mencederai rasa keadilan dan mengabaikan aspek hukum serta HAM. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya PTPN IV pernah menggugat RM Simpangtiga dengan tuduhan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Lubukpakam pada tahun 2016 dan 2018. Namun dalam kedua perkara tersebut, majelis hakim memutuskan Salim selaku pengusaha sebagai pihak yang menang.

Sebagai bentuk penolakan lanjutan terhadap rencana eksekusi, pihak pengusaha bersama pendukungnya juga berencana menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara pada Senin, 28 April 2025. Aksi tersebut dimaksudkan untuk mendesak penundaan eksekusi hingga seluruh persoalan hukum diselesaikan secara tuntas.

Sementara itu, Humas PN Sei Rampah, Muhammad Luthfan Hadi Darus SH, membenarkan bahwa eksekusi akan tetap dijalankan sesuai putusan pengadilan.

“Benar, rencana eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Perkara No. 4/Pdt.G/2023/PN Srh jo. 588/PDT/2023/PT MDN jo. 3825 K/PDT/2024,” ujar Luthfan dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Hingga saat ini, ketegangan antara pihak pengusaha dan institusi peradilan terus berlanjut, sementara publik menanti langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment